PANCASILA
SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
A. PENGERTIAN IDEOLOGI DAN MANFAAT BAGI SUATU
NEGARA
1. Pengertian Ideologi
Ideologi
berasal dari kata idea (Inggris), yang artinya gagasan, pengertian. Kata kerja
Yunani oida = mengetahui, melihat dengan budi. Kata “logi” yang berasal dari
bahasa Yunani logos yang artinya pengetahuan.
Jadi
Ideologi mempunyai arti pengetahuan tentang gagasangagasan, pengetahuan tentang
ide-ide, science of ideas atau ajaran tentang pengertian-pengertian dasar.
Dalam pengertian sehari-hari menurut Kalian ‘idea’ disamakan artinya dengan
cita-cita.
2. Fungsi Ideologi
Fungsi
ideologi sebagai berikut:
a. Struktur kognitif, yakni keseluruhan
pengetahuan yang dapat merupakan landasan untuk memahami kejadian dalam keadaan
alam sekitarnya.
b. Orientasi dasar, dengan membuka wawasan
yang memberikan makna serta menunjukkan tujuan dalam kehidupan masyarakat.
c. Norma-norma yang menjadi pedoman dan
pegangan bagi seseorang.
d. Bekal dan jalan bagi seseorang untuk
menentukan identitasnya.
e. Kemampuan yang mampu menyemangati dan
mendorong seseorang untuk menjalankan
kegiatan dan mencapai tujuan.
f. Pendidikan bagi seseorang atau masyarakat
untuk memahami, menghayati, serta mempolakan tingkah lakunya sesuai dengan
orientasi dan norma-norma yang terkandung didalamnya.
3. Manfaat Ideologi
Manfaat Ideologi bagi suatu negara,
yaitu sebagai berikut :
1. Menjadi pedoman bagaimana bangsa itu membangun
dirinya.
2. Memberi arah dan cita-cita bangsa yang
bersangkutan.
3. Memiliki pegangan dan pedoman bagaimana
memecahkan masalah masalah politik,
ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
4. Mampu memandang persoalan-persoalan yang dihadapinnya
dan menentukan arah serta bagaimana
bangsa itu memecahkan persoalan yang di
hadapi
B. PERBEDAAN IDEOLOGI TERBUKA DAN TERTUTUP
Ciri-ciri
ideologi adalah sebagai berikut:
1. Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai
nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan.
2. Oleh karena itu, mewujudkan suatu asas
kerohanian, pandanagn dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup
yang dipelihara diamalkan dilestarikan kepada generasi berikutnya,
diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.
Ciri-ciri
ideologi terbuka dan ideologi tertutup adalah :
-
Ideologi Terbuka
1. Merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam
masyarakat.
2. Berupa nilai-nilai dan cita-cita yang
berasal dari dalam masyarakat sendiri.
3. Hasil musyawarah dan konsensus masyarakat.
4. Bersifat dinamis dan reformis.
5. Ciri khas ideologi terbuka adalah cita-cita
dasar yang ingin diwujudkan masyarakat bukan berasal dar luar masyarakat atau
dipaksakan dari elit penguasa tertentu.
6. Terbuka kepada perubahan-perubahan yang
datang dari luar, tetapi memiliki kebebasan dan integritas untuk menentukan
manakah nilai-nilai dari luar yang mempengaruhi dan mengubah nilai-nilai dasar
yang selama ini sudah ada dan manakah yang tidak boleh berubah.
-
Ideologi Tertutup
1. Bukan merupakan cita-cita yang sudah hidup
dalam masyarakat.
2. Bukan berupa nilai dan cita-cita.
3. Kepercayaan dan kesetiaan ideologis yang
kaku.
4. Terdiri atas tuntutan konkret dan
operasional yang diajukan secara mutlak.
C. IDEOLOGI-IDEOLOGI DI DUNIA DAN NEGARA
YANG MENGANUT
1. Komunisme
Komunisme
adalah paham yang mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi dan
golongan, paham komunis juga menyatakan semua hal dan sesuatu yang ada di suatu
negara dikuasai secara mutlak oleh negara tersebutPenganut faham ini berasal
dari Manifest der Kommunistischen yang ditulis oleh Karl Marx dan Friedrich
Engels, sebuah manifes politik yang pertama kali diterbitkan pada 21 Februari
1848 teori mengenai komunis sebuah analisis pendekatan kepada perjuangan kelas
(sejarah dan masa kini) dan ekonomi kesejahteraan yang kemudian pernah menjadi
salah satu gerakan yang paling berpengaruh dalam dunia politik.
Negara
yang masih menganut komunisme adalah Tiongkok, Vietnam, Korea Utara, Kuba dan
Laos.
2. Liberalisme
Liberalisme
atau Liberal adalah sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik
yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan adalah nilai politik yang utama.
Secara
umum, liberalisme mencita-citakan suatu masyarakat yang bebas, dicirikan oleh
kebebasan berpikir bagi para individu. Liberalisme menghendaki adanya,
pertukaran gagasan yang bebas, ekonomi pasar yang mendukung usaha pribadi
(private enterprise) yang relatif bebas, dan suatu sistem pemerintahan yang
transparan, dan menolak adanya pembatasan terhadap pemilikan individu
Liberalisme
dianut oleh negara-negara di berbagai benua.
Benua
amerika: Amerika Serikat, Argentina, Bolivia, Brazil, Cili, Cuba, Kolombia,
Ekuador, Honduras, Kanada, Meksiko, Nikaragua, Panama, Paraguay, Peru, Uruguay,
Venezuela Aruba, Bahamas, Republik Dominika, Greenland, Grenada, Kosta Rika,
Puerto Rico Suriname.
Benua
eropa: Albania, Armenia, Austria, Belgia, Bulgaria, Kroasia, Cyprus, Republik
Cekoslovakia, Denmark, Estonia, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani, Hungaria,
Islandia, Italia, Latvia, Lithuania, Luxembourg, Macedonia, Moldova,
Netherlands, Norwegia, Polandia, Portugal, Romania, Rusia, Serbia Montenegro, Slovakia,
Slovenia, Spanyol, Swedia, Switzerland, Ukraina dan United Kingdom Belarusia,
Bosnia-Herzegovina, Kepulauan Faroe, Georgia, Irlandia dan San Marino.
Benua
Asia: India, Iran, Israel, Jepang, Korea Selatan, Filipina, Taiwan, Thailand,
Turki Myanmar, Kamboja, Hong Kong, Malaysia dan Singapura.
Kepulauan
Oceania: Australia dan Selandia Baru.
Benua
Afrika: Mesir, Senegal dan Afrika Selatan, Aljazair, Angola, Benin, Burkina
Faso, Mantol Verde, Côte D'Ivoire, Equatorial Guinea, Gambia, Ghana, Kenya,
Malawi, Maroko, Mozambik, Seychelles, Tanzania, Tunisia, Zambia dan Zimbabwe.
3. Kapitalisme
Kapitalisme
atau Kapital adalah suatu paham yang meyakini bahwa pemilik modal bisa
melakukan usahanya untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya. Kapitalisme
memiliki sejarah yang panjang, yaitu sejak ditemukannya sistem perniagaan yang
dilakukan oleh pihak swasta. Di Eropa, hal ini dikenal dengan sebutan guild
sebagai cikal bakal kapitalisme. Adam Smith adalah tokoh ekonomi kapitalis
klasik yang menyerang merkantilisme yang dianggapnya kurang mendukung ekonomi
masyarakat. Ia menyerang para psiokrat yang menganggap tanah adalah sesuatu
yang paling penting dalam pola produksi. Gerakan produksi haruslah bergerak
sesuai konsep MCM (Modal-Comodity-Money, modal-komoditas-uang), yang menjadi
suatu hal yang tidak akan berhenti karena uang akan beralih menjadi modal lagi
dan akan berputar lagi bila diinvestasikan. Adam Smith memandang bahwa ada
sebuah kekuatan tersembunyi yang akan mengatur pasar (invisible hand), maka
pasar harus memiliki laissez-faire atau kebebasan dari intervensi pemerintah.
Pemerintah hanya bertugas sebagai pengawas dari semua pekerjaan yang dilakukan
oleh rakyatnya.
Negara
yang menganut paham kapitalisme adalah Inggris, Belada, Spanyol, Australia,
Portugis, dan Perancis.
4. Fasisme
Fasisme
merupakan sebuah paham politik yang mengangungkan kekuasaan absolut tanpa
demokrasi. Dalam paham ini, nasionalisme yang sangat fanatik dan juga otoriter
sangat kentara.
Kata
fasisme diambil dari bahasa Italia, fascio, sendirinya dari bahasa Latin,
fascis, yang berarti seikat tangkai-tangkai kayu. Ikatan kayu ini lalu
tengahnya ada kapaknya dan pada zaman Kekaisaran Romawi dibawa di depan pejabat
tinggi. Fascis ini merupakan simbol daripada kekuasaan pejabat pemerintah.
Negara
yang menganut paham faiisme adalah Italia, Jerman dan Jerman.
5. Sosialisme
Sosialisme
atau sosialis adalah paham yang bertujuan membentuk negara kemakmuran dengan
usaha kolektif yang produktif dan membatasi milik perseorangan. Sosialisme
dapat mengacu ke beberapa hal yang berhubungan dengan ideologi atau kelompok
ideologi, sistem ekonomi, dan negara. Istilah ini mulai digunakan sejak awal
abad ke-19. Dalam bahasa Inggris, istilah ini digunakan pertama kali untuk
menyebut pengikut Robert Owen pada tahun 1827. Di Perancis, istilah ini mengacu
pada para pengikut doktrin Saint-Simon pada tahun 1832 yang dipopulerkan oleh
Pierre Leroux dan J. Regnaud dalam l'Encyclopédie Nouvelle[1]. Penggunaan
istilah sosialisme sering digunakan dalam berbagai konteks yang berbeda-beda
oleh berbagai kelompok, tetapi hampir semua sepakat bahwa istilah ini berawal
dari pergolakan kaum buruh industri dan buruh tani pada abad ke-19 hingga awal
abad ke-20 berdasarkan prinsip solidaritas dan memperjuangkan masyarakat
egalitarian yang dengan sistem ekonomi menurut mereka dapat melayani masyarakat
banyak daripada hanya segelintir elite. Negara yang menganut paham sosialisme
adalah Kuba dan Venezuela.
6. Islamisme
Islamisme
adalah sebuah paham yang pertama kali dicetuskan oleh Jamal-al-Din Afghani atau
Sayyid Muhammad bin Safdar al-Husayn (1838 - 1897), umumnya dikenal sebagai
Sayyid Jamal-Al-Din Al-Afghani, atau Al-Jamal Asadābādī-Din sebagai paham
politik alternatif dalam menyatukan negara-negara termasuk di daerah Mandat
Britania atas Palestina yang mempunyai akar budaya dan tradisi yang berbeda
dengan budaya dan tradisi Arab dalam tulisan di majalah al-'Urwat al-Wuthqa,
kemudian dikembangkan dan dikenal pula sebagai Pan Islamisme.
7. Pancasila
Pancasila
terdiri dari dua kata dari Sansekerta: pañca berarti lima dan śīla berarti
prinsip atau asas. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia berisi:
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam
Permusyawaratan/Perwakilan
5.
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Ideologi
pancasila hanya di gunakan di Negara Indonesia.
D. PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
Pancasila
sebagai ideologi terbuka adalah Pancasila merupakan ideologi yang mampu
menyesuaikan diri dengan perkembagan jaman tanpa pengubahan nilai dasarnya.
Gagasan mengenai pancasila sebagai ideologi terbuka mulai berkembang sejak
tahun 1985. tetapi semangatnya sudah tumbuh sejak Pancasila itu sendiri
ditetapkan sebagai dasar Negara. . Indonesia menganut ideologi terbuka karena
Indonesia menggunakan sistem pemerintahan demokrasi yang didalamnya membebaskan
setiap masyarakat untuk berpendapat dan melaksanakan sesuatu sesuai
keinginannya masing-masing. Maka dari itu, ideologi Pancasila sebagai ideologi
terbuka adalah yang paling tepat digunakan Indonesia.
Menurut
Kaelan, nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila sebagai ideologi
terbuka adalah sebagai berikut:
1. Memiliki nilai dasar yang bersumber pada
masyarakat atau realita bangsa Indonesia
seperti Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan. Atau nilai-nilainya tidak dipaksakan dari luar atau bukan pem
berian negara.
2. Memiliki nilai instrumental untuk
melaksanakan nilai dasar, seperti UUD 45,UU, Peraturan-peraturan, Ketetapan
MPR, DPR, dll
3. Memiliki nilai praksis yang merupakan
penjabaran nilai instrumental. Nilai Praksis terkandung dalam kenyataan
sehari-hari yaitu bagaimana cara kita melaksanakan nilai Pancasila dalam hidup
sehari-hari, seperti toleransi,gotong-royong, musyawarah, dll.
FUNGSI
POKOK PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Adapun
fungsi pokok pancasila sebagai dasar negara adalah sebagai berikut:
a. Sebagai dasar Negara, pancasila
berkedudukan sebagai norma dasar atau norma fundamental (fundamental norm)
Negara dengan demikian Pancasila menempati norma hukum tertinggi dalam Negara
ideologi Indonesia. Pancasila adalah cita hukum ( staatside ) baik hukum
tertulis dan tidak tertulis ( konvensi ).
b. Sebagai sumber dari segala sumber hukum,
Pancasila merupakan kaidah Negara yang fundamental artinya kedudukannya paling
tinggi, oleh karena itu Pancasila juga sebagai landasan ideal penyususnan
arturan – aturan di Indonesia. Oleh karena itu semua peraturan perundangan baik
yang dipusat maupun daerah tidak menyimpang dari nilai Pancasila atau harus
bersumber dari nilai -nilai Pancasila.
c. Sebagai Pandangan Hidup, yaitu nilai
Pancasila merupakan pedoman dan pegangan dalam pembangunan bangsa dan Negara
agar tetap berdiri kokoh dan mengetahui arah dalam memecahkan masalah ideologi,
politik, ekonomi, sosial dan budaya serta pertahanan dan keamanan.
d. Sebagai jiwa dan kepribadian bangsa
Indonesia, nilai pancasila itu mencerminkan kepribadian bangsa sebab nilai
dasarnya kristalisasi nilai budaya bangsa Indonesia asli, bukan diambil dari
bangsa lain.
e. Sebagai Perjanjian luhur bangsa Indonesia,
pancasila lahir dari hasil musyawarah para pendiri bangsa dan negara (founding
fathers) sebagi para wakil bangsa, Pancasila yang dihasilkan itu dapat
dipertanggungjawabkan secara moral, sisio kulturil. Moral dalam arti tidak
bertentangan dengan nilai agama yang berlaku di Indonesia, sosio kultural
berarti cerminan dari nilai budaya bangsa Indonesia, karena itu Pancasila
merangkul segenap lapisan masyarakat Indonesia yang majemuk ini.
Pancasila
sebagai Dasar Negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pancasila
sebagai dasar negara berfungsi sebagai dasar filosofis untuk menata dan
mengatur penyelenggaraan negara. Hal tersebut dapat dijabarkan bahwa Pancasila
sebagai dasar negara berarti:
1.
Pancasila dijadikan dasar dalam penyelenggaran negara
2.
Pancasila dijadikan dasar dalam pengaturan dan sistem pemerintahan negara
3.
Pancasila merupakan sumber hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
MAKNA
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NASIONAL
Berdasarkan Ketetapan MPR No.
XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan Ketetapan MPR RI No II/MPR/1978 tentang P4 (
Eka Prasetya Paca Karsa ), menyebutkan bahwa Pancasila selain berkedudukan
sebagai dasar negara, juga berkedudukan sebagai Ideologi Nasional bangsa
Indonesia.
Adapun makna pancasila dari Ketetapan
tersebut adalah adalah bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi
pancasila menjadi cita-cita normative bagi penyelenggaraan bernegara. Visi atau
arah dari penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia adalah
terwujudnya kehidupan yang berke-Tuhanan, yang ber-Kemanusiaan, yang
ber-Persatuan, yang ber-Kerakyatan dan yang ber-Keadilan.
Pancasila sebagai ideology nasional
berfungsi sebagai cita-cita adalah sejalan dengan dengan fungsi utama dari
sebuah ideologi serta sebagai sarana pemersatu masyarakat sehingga dapat
dijadikan sebagai prosedur penyelesaian konflik.
Dari sudut politik, Pancasila adalah
sebuah konsensus politik, suatu persetujuan politik bersama antargolongan di
Indonesia.
Pancasila
sebagai ideologi mempunyai makna sebagai berikut :
1.Nilai-nilai
yang terkandung dalam Pancasila menjadi cit-cita normatif penyelenggaraan
bernegara.
2.Nilai-nilai
yang tekandung dalam Pancasila merupakan nilai yang disepakati bersama dan oleh
karena itu menjadi salah satu sarana pemersatu (integrasi) masyarakat
Indonesia.
BAB
2
SISTEM
PEMERINTAHAN
A. PENGERTIAN SISTEM PEMERINTAHAN, BENTUK
PEMERINTAHAN, DAN SISTEM POLITIK NEGARA
1. Sistem Pemerintahan
Sistem
pemerintahan adalah suatu cara mengatur bekerjanya komponen-komponen utama
dalam suatu negara, yang meliputi lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Sehingga, sistem pemerintahan lebih menekankan pada sistem yang digunakan dalam
melaksanakan kekuasaan negara.
3. Macam sistem pemerintahan:
Secara
umum,system pemerintahan ada dua macam yaitu system pemerintahab presidensial
dan system pemerintahan parlementer
Penjelasan
:
Pemerintahan
presidensial.
Sistem
presidensial atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem
pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu
dan terpisah dengan kekuasan legislatif.
Dalam
sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat
dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun
masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden. Jika presiden melakukan
pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah
kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan. Bila ia diberhentikan karena
pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan
menggantikan posisinya.
Contoh
negara penganut :
Amerika Serikat, Filipina, Indonesia dan
sebagian besar negara-negara Amerika Latin dan Amerika Tengah.
Ciri-cirinya
:
a. Dikepalai oleh seorang presiden selaku
pemegang kekuasaan eksekutif (kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala
negara ).
b. Kekuasaan eksekutif (presiden )dijalankan
berdasarkan kedaulatan rakyat yang dipilih dari dan oleh rakyat melalui badan
perwakilan.
c. Presiden mempunyai hak prerogatif untuk
mengangkat dan memberhentikan para pembantunya (menteri), baik yang memimpin
departemen maupun non departemen.
d. Menteri-menteri hanya bertanggung jawab
kepada presiden dan bukan kepada DPR.
e. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
, oleh sebab itu, antara presiden dan DPR tidak dapat saling menjatuhkan atau
membubarkan.
Sistem
Pemerintahan Parlementer
Sistem
parlementer
Adalah sebuah sistem pemerintahan di
mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini
parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun
dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi
tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensiil, di mana sistem parlemen
dapat memiliki seorang presidendan seorang perdana menteri, yang berwenang
terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensiil, presiden berwenang terhadap
jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi
simbol kepala negara saja.
Ciri-
cirinya :
a. Kekuasaan legislatif (DPR) lebih kuat dari
pada kekuasaan eksekutif (pemerintah / perdana menteri)
b. Menteri menteri (kabinet) harus
mempertanggungjawabkan semua tindakannya kepadaDPR. Artinya, kabinet harus
mendapat kepercayaan (mosi) dari parlemen.
c. Program-program kebijaksanaan kabinet harus
disesuaikan dengan tujuan politik sebagian besar anggota parlemen. Alasannya, anggota parlemen dapat menjatuhkan
kabinet dengan memberikan mosi tidak percaya kepada pemerintah.
d. Kedudukan kepala negara ( Raja, Ratu,
Pangeran, atau Kaisar) hanya sebagai lambang atau simbol yang tidak dapat
diganggu gugat.
Perbedaan/Perbandingan
Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidensial
Hal
Parlementer
Presidensial
Kepala
Negara
Presiden
atau Raja
Presiden
Kepala
Pemerintahan
Perdana
Menteri
Presiden
Mentri-mentri
Berasal
dari Parlemen dan disetujui oleh Perdana Menteri
Dipilih
dan diangkat oleh Presiden dan berkedudukan sebagai Pembantu Presiden
Parlemen
bisa membubarkan kabinet?
Ya
Tidak
Kabinet
bisa membubarkan parlemen?
Ya
Tidak
Masa
Jabatan kabinet Tertentu?
Tidak
Ya
Parlemen
Mengawasi Eksekutif?
Kadang-kadang
Tidak
secara langsung ,hanya apabila eksekutif dianggap melakukan pelanggaran
hukum,maka Parlemen (DPR) akan menggunakan fungsi pengawasan
Pusat
Kekuasaan
Parlemen
Tidak
ada,semua lembaga negara memiliki kekuasaan sesuai bidangnya masing-masing
Program-program
kebijaksanaan kabinet harus disesuaikan dengan tujuan politik sebagian besar
anggota parlemen.
Ya,
( karena jika tidak sesuai ,maka anggota parlemen dapat menjatuhkan kabinet
dengan memberikan mosi tidak percaya kepada pemerintah.)
Tidak
Beberapa
negara di dunia tidak menerapkan system presidensial ataupun parlementer secara kaku, tetapi terkadang berupa variasi
di antara keduanya.
Syarat-syarat
negara Presidensial yang stabil
1. Presiden harus dipilih langsung oleh
rakyat
2. Presiden harus dipilih untuk masa jabatan
tertentu
3. Presiden tidak bisa membubarkan atau
mengurangi kekuasaan parlemen
2. Bentuk Pemerintahan
Secara
umum,pada masa sekarang dikenal adanya dua macam bentuk pemerintahan,yaitu :
1. -Bentuk pemerintahan monarkhi /kerajaan
2. -Bentuk pemerintahan republik
Penjelasan :
a. Bentuk Pemerintahan Monarki ,yang
meliputi:
a. Monarki Absolut adalah bentuk pemerintahan
dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang (Raja, Ratu atau Kaisar) Contoh
: Prancis semasa Louis XIV dengan semboyannya yang terkenal L`etat C`est Moi
(Negara adalah Saya)
b. Monarki Konstitusional adalah bentuk
pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang Raja yang
kekuasaannya dibatasi oleh UUD (Konstitusi) Contoh : Brunei Darussalam, Jepang
Saudi Arabia, Yordania, Denmark
c. Monarki Parlementer, adalah bentuk
pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang Raja dengan
menempatkan parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Kekuasaan eksekutif dipegang oleh Perdana
Menteri (Kabinet) dan bertanggung jawab kepda Parlemen. Raja hanya sebagai simbol. Contoh : Inggris,
Belanda, malaysia.
b. Bentuk Pemerintahan Republik,yang
meliputi:
1. Republik Absolut, Pemerintahan bersifat
diktaktor tanpa ada pembatasan kekuasaan, penguasa mengabaikan konstitusi dan
untuk melegitimasi kekuasaannya digunakan partai politik.
2. Republik Konstitsional, Presiden memegang
kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan. Kekuasaan presiden dibatasi
oleh konstitusi. Pengawasan dilakukan oleh parlemen. Contoh : Indonesia
3. Republik Parlementer, Presiden hanya
sebagai kepala negara, kepala pemerintahan berada di tangan Perdana Mentri yang
bertanggung jawab kepada parlemen.
Kekuasaan legislatif lebih tinggi dari pada kekuaaan eksekutif
Sistem
politik dapat diartikan sebagai seperangkat interaksi yang diabstrasikan dari
totalitas perilaku sosial melalui nilai-nilai yang disebarkan untuk
masyarakat.Berdasarkan pengertian
tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa dalam sistem politik tercakup hal-hal
tersebut:
1. Fungsi intergrasi dan adaptasi terhadap
masyarakat, baik kedalam maupun keluar
2. Penerapan nilai-nilai dalam masyarakat
berdasarkan kewenangan.
3. Penggunaan kewenangan atau kekuasaan, baik
secara sah ataupun tidak
Alfian
mengklasifikasikan sistem politik menjadi 4 (empat) tipe, yakni:
1. Sistem politik otoriter/totaliter
2. Sistem politik anarki
3. Sistem politik
4. Sistem politik demokrasi
5. Sistem politik demokrasi dalam trans Sistem
politik
Demokrasi sebagai sistem politik
Kata
demokrasi dalam sistem politik memiliki makna umum, yaitu adanya perlindungan
Hak Asasi Manusia, menjunjung tinggi hukum, tunduk terhadap kemauan orang
banyak, tanpa mengabaikan hak golongan kecil agar tidak tumbuh diktator
mayoritas. Sebuah sistem politik demokrasi akan bertahan apabila sumber pada
“kehendak rakyat” dan bertujuan untuk mencapai kebaikan atau kemaslahatan
bersama. Untuk itu, demokrasi selalu
berkaitan dengan persoalan perwakilan kehendak rakyat.
Sistem
politik demokrasi menurut Bingham Powel, Jr. ditandai dengan ciri-ciri sebagai
berikut:
a. Legitimasi pemerintah didasarkan pada klaim
bahwa pemerintah tersebut mewakili keinginan rakyatnya, artinya klaim
pemerintah untuk patuh pada aturan hukum didasarkan pada penekanan bahwa apa
yang dilakukan merupakan kehendak rakyat.
b. Pengaturan yang mengorganisasikan
perundingan (bargaining) untuk memperoleh legitimasi dilaksanakan melalui
pemilihan umum yang kompetitif.
c. Sebagian besar orang dewasa dapat ikut
serta dalam proses pemilihan baik sebagai pemilihan maupun sebagai calon untuk
menduduki jabatan penting
d. Penduduk memilih secara rahasia dan tanpa
dipaksa
e. Masyarakat dan pemimpin menikmati hak-hak
dasar, seperti kebebasan berbicara, berkumpul, berorganisasi dan kebebasan
pers. Baik partai politik yang lama maupun yang baru dapat berusaha untuk
memperoleh dukungan.
B. SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA SEBELUM DAN
SESUDAH AMANDEMEN UUD NRI 1945
Pada
kurun waktu tahun 1999-2002, Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami empat
kali perubahan (amandemen). Perubahan (amandemen) Undang-Undang Dasar 1945 ini,
telah membawa implikasi terhadap sistem ketatanegaraan Indonesia. Dengan
berubahnya sistem ketatanegaraan Indonesia, maka berubah pula susunan
lembaga-lembaga negara yang ada.
Berikut
ini akan dijelaskan sistem ketatanegaraan Indonesia sebelum dan sesudah
Amandemen UUD 1945.
1. Sebelum Amandenen UUD 1945
Sebelum
diamandemen, UUD 1945 mengatur kedudukan lembaga tertinggi dan lembaga tinggi
negara, serta hubungan antar lembaga-lembaga tersebut. Undang-Undang Dasar merupakan hukum
tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya kepada MPR (Lembaga
Tertinggi). MPR mendistribusikan kekuasaannya (distribution of power) kepada 5
Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu Mahkamah Agung (MA), Presiden,
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK).
Adapun
kedudukan dan hubungan antar lembaga tertinggi dan lembaga-lembaga tinggi
negara menurut UUD 1945 sebelum diamandemen, dapat diuraikan sebagai berikut:
a. Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 tidak dapat
dirubah karena di dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat tujuan negara dan pancasila
yang menjadi dasar negara Indonesia. Jika Pembukaan UUD 1945 ini dirubah, maka
secara otomatis tujuan dan dasar negara pun ikut berubah.
b. MPR
Sebelum
perubahan UUD 1945, kedudukan MPR berdasarkan UUD 1945 merupakan lembaga
tertinggi negara dan sebagai pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan
rakyat. MPR diberi kekuasaan tak terbatas (Super Power). karena “kekuasaan ada
di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan
dari seluruh rakyat Indonesia” yang berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat
presiden dan wakil presiden.
c. MA
Mahkamah
Agung (disingkat MA) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan
Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan
Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya.
Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan
peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha
negara.
d. BPK
Badan
Pemeriksa Keuangan (disingkat BPK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang
bebas dan mandiri.
Anggota
BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan
Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden.
Pasal
23 ayat (5) UUD Tahun 1945 menetapkan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab
tentang Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang
peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu disampaikan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
e. DPR
Tugas
dan wewenang DPR sebelum amandemen UUD 1945 adalah memberikan persetujuan atas
RUU [pasal 20 (1)], mengajukan rancangan Undang-Undang [pasal 21 (1)],
Memberikan persetujuan atas PERPU [pasal 22 (2)], dan Memberikan persetujuan
atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara [pasal 23 (1)].
UUD 1945 tidak menyebutkan dengan
jelas bahwa DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan pengawasan.
f. Presiden
ü Presiden memegang posisi sentral dan dominan
sebagai mandataris MPR, meskipun kedudukannya tidak “neben” akan tetapi
“untergeordnet”.
ü Presiden menjalankan kekuasaan pemerintahan
negara tertinggi (consentration of power and responsiblity upon the president).
ü Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif
(executive power), juga memegang kekuasaan legislative (legislative power) dan
kekuasaan yudikatif (judicative power).
ü Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat
besar.
ü Tidak ada aturan mengenai batasan periode
seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian
presiden dalam masa jabatannya.
2. Sesudah Amandemen UUD 1945
Salah
satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap
UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada
masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan
di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya
pasal-pasal yang terlalu “luwes” (sehingga dapat menimbulkan mulitafsir), serta
kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum
cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan
perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan
negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara
demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan
aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan
diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan
kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem
pemerintahan presidensiil.
Sistem
ketatanegaraan Indonesia sesudah Amandemen UUD 1945, dapat dijelaskan sebagai
berikut: Undang-Undang Dasar merupakan
hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan
sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of
power) kepada 6 lembaga negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu
Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),
Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung
(MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
a. MPR
ü
Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya
seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK.
ü
Menghilangkan supremasi kewenangannya.
ü
Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN
ü
Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden
ü
Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
ü
Susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan
Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui
pemilu.
b. DPR
ü
Posisi dan kewenangannya diperkuat.
ü
Mempunyai kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan
DPR hanya memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah berhak mengajukan
RUU.
ü
Proses dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah.
ü
Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi
pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.
c. DPD
ü
Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan
daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan
daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR.
ü
Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
ü
Dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
ü
Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan
otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan
kepentingan daerah.
d. BPK
o Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan
pertimbangan DPD.
o Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan
keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan
kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
o Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki
perwakilan di setiap provinsi.
o Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi
pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
e. Presiden
o Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan
memperbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa
jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan presidensial.
o Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan
kepada DPR.
o Membatasi masa jabatan presiden maksimum
menjadi dua periode saja.
o Kewenangan pengangkatan duta dan menerima
duta harus memperhatikan pertimbangan DPR.
o Kewenangan pemberian grasi, amnesti dan
abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR.
o Memperbaiki syarat dan mekanisme pengangkatan
calon presiden dan wakil presiden menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat
melui pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam masa
jabatannya.
f. Mahkamah Agung
o Lembaga negara yang melakukan kekuasaan
kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan
hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)].
o Berwenang mengadili pada tingkat kasasi,
menguji peaturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang lain
yang diberikan Undang-undang.
o Di bawahnya terdapat badan-badan peradilan
dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan
Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
o Badan-badan lain yang yang fungsinya
berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti :
Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.
g. Mahkamah Konstitusi
o Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga
kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution).
o Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap
UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran
partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas
pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden
menurut UUD.
o Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang
diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan
oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara
yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif
BAB
3
PERANAN
PERS
1. PENGERTIAN PERS
Istilah
pers berasal dari kata persen bahasa Belanda atau press bahasa Inggris, yang
berarti menekan yang merujuk pada mesin cetak kuno yang harus ditekan dengan
keras untuk menghasilkan karya cetak pada lembaran kertas.
Menurut
Kamus Umum Bahasa Indonesia kata pers berarti: 1) alat cetak untuk mencetak
buku atau surat kabar, 2) alat untuk menjepit atau memadatkan, 3) surat kabar
dan majalah yang berisi berita, 4) orang yang bekerja di bidang persurat
kabaran.
Menurut
UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, Pers adalah lembaga sosial dan wahana
komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik
dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik
maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik,
dan segala jenis saluran yang tersedia.
II.
FUNGSI PERS
Menurut UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers,
disebutkan dalam pasal 3 fungsi pers adalah sebagai berikut :
a. Sebagai Media Informasi, ialah perrs itu
memberi dan menyediakan informasi tentang peristiwa yang terjadi kepada masyarakat, dan masyarakat membeli
surat kabar karena memerlukan informasi.
b. Fungsi Pendidikan, ialah pers itu sebagi
sarana pendidikan massa (mass Education), pers memuat tulisan-tulisan yang
mengandung pengetahuan sehingga masyarakat bertambah pengetahuan dan
wawasannya.
c. Fungsi Menghibur, ialah pers juga memuat
hal-hal yang bersifat hiburan untuk mengimbangi berita-berita berat (hard news)
dan artikel-artikel yang berbobot. Berbentuk cerita pendek, cerita bersambung,
cerita bergambar, teka-teki silang, pojok, dan karikatur.
d. Fungsi Kontrol Sosial, terkandung makna
demokratis yang didalamnya terdapat unsur-unsur sebagai berikut:
1. Social particiption yaitu keikutsertaan
rakyat dalam pemerintahan.
2. Socila responsibility yaitu
pertanggungjawaban pemerintah terhadap rakyat.
3. Socila support yaitu dukungan rakyat
terhadap pemerintah.
4. Social Control yaitu kontrol masyarakat
terhadap tindakan-tindakan pemerintah.
e. Sebagai Lembaga Ekonomi, yaitu pers adalah
suatu perusahaan yang bergerak dibidang pers dapat memamfaatkan keadaan
disekiktarnya sebagai nilai jual sehingga pers sebagai lembaga sosial dapat
memperoleh keuntungan maksimal dari hasil prodduksinya untuk kelangsungan hidup
lembaga pers itu sendiri.
III.
PERANAN PERS
Menurut pasal 6 UU No. 40 tahun 1999
tentang pers, perana pers adal;ah sebagai berikut :
a. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi,
mendorong terwujudnya supremasi hukum, hak asasi manusia, serta menhormati
kebhinekaan.
c. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan
informasi yang tepat, akurat dan benar.
d. Melakukan pengawasan,kritik, koreksi dan
saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
e. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
IV.
PERKEMBANGAN PERS DI INDONMESIA
A. Di Masa Penjajahan Belanda dan Jepang
Penjajah
Belanda sangat mengetahui pengaruh surat kabar terhadap masyarakat indonesia,
karena itu mereka memandang perlu membuat UU untuk membendung pengaruh pers
Indonesia karena merupakan momok yang harus diperangi. Menuru Suruhum pemerintah mengeluarkan selain
KUHP tetapi belanda mengeluarkan atruan
yang bernama Persbreidel Ordonantie, yang memberikan hak kepada pemerintah
Hindia Belanda untuk menghentikan penerbitan surat kabar atau majalah Indonesia
yang dianggap berbahaya. Kemudian
belanda juga mengeluarkan Peraturan yang bernama Haatzai Artekelen, yautu
berisi pasal-pasal yang mengancam hukuman terhadap siapapun yang menyebarkan
perasaan permusuhan, kebencian, serta penghinaan terhadap pemerintah Nederland
dan Hindia Belanda, serta terhadap sesutu atau sejumlah kelompok penduduk
Hindia Belanda.
Demikian
halnya pada pendudukan Jepang yang totaliter dan pasistis, dimana orang-orang
surat kabar (pers) Indonesia banyak yang berjuang tidak dengan ketajaman
penanya melainkan dengan jalan lain seperti organisasi keagamaan , pendidikan,
politik
B. Di Masa Orde Lama
Pers
di masa demokrasi liberal (1949-1959) landasan kemerdekaan pers adalah
konstitusi RIS 1949 dan UUD Sementara 1950, yaitu Setiap orang berhak atas
kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat.
Isi pasal ini kemudian dicantumkan dalam UUD Sementara 1950. Awl pembatasan pers adalah efek samping dari
keluhan wartawan terhadap pers Belanda dan Cina, namun pemerintah tidak
membatasi pembreidelan pers asing saja tetapi terhadap pers nasional.
Pers
di masa demokrasi terpimpin (1956-1966), tindakan tekanan terhadap pers terus
berlangsung yaitu pembreidelan terhadap harian Surat Kabar Republik, Pedoman,
Berita Indonesia dan Sin Po di Jakarta.
Upaya untuk pembatasan kebebasan pers tercermin dari pidato Menteri Muda penerangan RI yaitu
Maladi yang menyatakan .....Hak kebebasan individu disesuaikan denga hak
kolektif seluruh bangsadalam melaksanakan kedaulatan rakyat. Hak berpikir, menyatakan pendapat, dan
memperoleh penghasilan sebagaimana yang dijamin UUD 1945 harus ada batasnya
yaitu keamanan negara, kepentingan bangsa, moraldan kepribadian indonesia,
serta tanggung jawab kepada Tuhan YME.
C. PERS DI MASA ORDE BARU
Pada
awal kepemimpinan orde baru menyatakan bahwa membuang jauh praktik demokrasi
terpimpin diganti dengan demokrasi Pansasila, hal ini mendapat sambutan positif
dari semua tokoh dan kalangan, sehingga lahirlah istilah pers Pancasila. Menurut sidang pleno ke 25 Dewan Pers bahwa
Pers Pancasila adalah pers Indonesia dalam arti pers yang orientasi, sikap, dan
tingkah lakunya didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Hakekat pers Pancasila adalah pers yang
sehat, pers yang bebas dan bertanggung jawab dalam menjalankan fungsinya
sebagai penyebar informasi yang benar dan objektif, penyalur aspirasi rakyat,
dan kontrol sosial yang konstrukti
Masa
kebebasan ini berlangsung selama delapan tahun disebabkan terjadinya pristiwa
malari (Lima Belas Januari 1974) sehingga pers kembali seperti zaman orde
lama. Dengan peristiwa malari beberapa
surat kabar dilarang terbit termasuk Kompas.
Pers pasca peristiwa malari cenderung pers yang mewakili kepentingan
penguasa, pemerintah atau negara. Pers
tidak pernah melakukan kontrol sosial disaat itu. Pemerintah orde baru menganggap bahwa pers
adalah institusi politik yang harus diatur dan dikontrol sebagaimana organisasi
masa dan partai politik.
D. PERS DI ERA REFORMASI
Kalangan pers kembali
bernafas lega karena pmerintah mengeluarkan UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak
Azasi manusia dan UU no. 40 tahun 1999 tentang pers. Dalam UU Pers tersebut
dengan tegas dijamin adanya kemerdekaan pers sebagai Hak azasi warga negara
(pasal 4) dan terhadap persnasioal tidak lagi diadakan penyensoran,
pembreidelan, dan pelarangan penyiaran (pasal 4 ayat 2). Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di
depan hukum, wartawan memiliki hak tolak agar wartawan dapat melindungi sumber
informasi, dengan cara menolak menyebutkan identitas sumber informasi, kecuali
hak tolak gugur apabila demimkepentingan dan ketertiban umum, keselamatan negara
yang dinyatakan oleh pengadilan.
V.
PERS YANG BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB SESUAI KODE ETIK JURNALISTIK
A. Landasan Hukum Pers Indonesia
1. Pasal 28 UUD 1945, berbunyi
kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang.
2. Pasal28 F UUD 1945, berbunyi
setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
3. Tap MPR No. XVII/MPR/1998
tentang Hak Azasi Manusia pada pasal 20 dan 21 yang bebunyi :
-Pasal 20 : Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi di
lingkungan sosialnya.
-Pasal 21 : Setiap orang berhak untuk
mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia.
4. UU N0. 39 tahun 2000 pasal 14
ayat 1 dan 2 :
-Ayat 1 yaitu Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi di
lingkungan sosialnya.
-Ayat 2 yaitu Setiap orang berhak untuk
mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia.
5. UU No. 40 Tahun 1999 tentang
pers pasal 2 dan pasal 4 ayat 1 :
-Pasal 2 berbunyi Kemerdekaan pers
adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip
demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
-pasal 4 ayat 1 berbunyi Kemerdekaan
pers dijamin sebagai hak asasi warganegara.
B. DEWAN PERS
Menurut
UU No. 40 tahun 1999 tentang pers pada pasal 15 ayat 1 menyatakan Dewan Pers
yang independen dibentuk dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan
meningkatkan kehidupan pers nasional.
Fungsi-fungsi dewan pers adalah :
a. Melindungi kemerdekaan pers dari campur
tangan pihak lain.
b. Melaksanakan pengkajian untuk pengembangan
pers.
c. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode
Etik Jurnalistik.
d. Memberikan pertimbangan dan mengupayakan
penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan
pemberitaan pers.
e. Mengembangkan komunikasi antara pers,
masyarakat, dan pemerintah.
f. Memfasilitasi organisasi-organisasi pers
dalam menyususn peraturan di bidang pers
dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.
g. Mendata perusahaan pers (Pasal 15 ayat 2).
C.
ANGGOTA DEWAN PERS
Keangotaan
dewan pers terdiri dari :
1. Wartawan yang dipilih oleh organisasi
wartawan
2. Pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh
orhganisasi perusahaan pers.
3. Tokoh masyarakat, ahli bidang pers atau
komunikasi dan bidang lainnya yang
dipilih oleh arganisasi perusahaan pers;
4. ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh
anggoata.
5. Keanggotaan dewan pers ditetapkan dengan
keputusan Presiden.
6. Masa Jabatan anggota tiga tahun dan dapat
dilpilih kembali untuk satu periode.
D. LANDASAN PERS NASIONAL :
1. Landasan idiil adalah Falsafah Pancasila
(Pembukaan UUD 1945).
2. Landasan Konstitusi adalah UUD 1945
3. Landasan Yuridis adalah UU Pokok Pers yaitu
UU No. 40 tahun 1999.
4. Landasan Profesional adalah Kode Etik
Jurnalistik
5. Landasan Etis adalah tata nilai yang
berlaku di masyarakat.
VI.
KEBEBASAN PER
Kebebasan
pers di Indonesia merupakan hal yang baru
sehingga rawan gangguan. Secara
umum ada dua macam gangguan :
a. Pengendalian kebebasan pers yaitu masih ada
pihak-pihak yang tidak suka dengan adanya kebebasan pers, sehingga mereka ingin
meniadakan kebebasan pers.
b. Penyalahgunaan kebebasan pers yaitu insan
pers memamfaatkan kebebasan yang dimilikinya untuk melakukan kegiatan
Jurnalistik yang bertentangan dengan fungsi dan peranan yang diembannya. Oleh karena itu tantangan terberat bagi
wartwan adalah kebebasan pers itu sendiri.
Ad 1 Pengendalian Kebebasan Pers : ada 4
faktor ayng menyebabkan terjadinya pengendalian kebebasan pers, yaitu :
a. Distorsi peraturan perundang-undangan,
contoh dalam UUD 1945 pasal 28 sudah sangat jelas menjamin kebebasan pers,
tidak ada sensor, tidak ada breidel, setiap warganegar dapat malakukan
perusahaan pers (UU No. 11 tahun 1966).
Namun muncul UU No. 21 tahun 1982 tentang pokok pers. Di dalamnya mengatur tentang Surat Ijin Usaha
Penerbitan Pers (SIUPP) serta menteri penerangan dapat membatalkan SIUPP
walaupun tidak menggunakan istilah breidel.
b. Perilaku Aparat, yaitu perilaku aparat
dengan cara menelpon redaktur, mengirimkan teguran tertulis ke redaksi media
massa, membreidel surat kabar dan majalah, kekerasan fisik pada wartawan,
menangkap, memenjarakan, bahkan membunuh wartawan.
c. Pengadilan Massa, Ketidak puasan atau
merasa dirugikan atas suatu berita dapat menimbulkan pengadilan massa dengan
menghukum menurut caranya sendiri, menteror, penculikan pengrusakan kantor
media massa, dll.
d. Perilaku pers sendiri, perolehan laba
menjadi lebih utama daripada penyajian berita yang berkualitas dan memenuhi
standar etika jurnalistik, karena iming-iming keuntungan yang lebih besar.
Ad.2. Penyalahgunaan Kebebasan Pers,
seperti penyajian berita atau informasi yang tidak akurat, tidak objektif,
bias, sensasional, tendensius, menghina, memfitnah, menyebarkan kebohongan,
fornografi, menyebarkan permusuhan, mengeksploitasi kekerasan, dll.
VII.
TEORI-TEORI TENTANG PERS
1.Teori
pers otoritarian : Teori ini menganggap Negara sebagai ekspresi tertinggi dari
pada kelompok manusia, yang mengungguli
masyarakat dan individu. Negara adalah hal yang sangat penting yang dapat
membuat manusia menjadi manusia seutuhnya anpa Negara manusia menjadi primitif
tidak mencapai tujuan hidupnya. Oleh
karena itu pers adalat alat penguasa untuk menyampaikan keinginannya kepada rakyat.
Prinsip-prinsipnya :
a. Media selamanya tunduk pada penguasa
b. Sensor dibenarkan tak dapat diterima.
c. Kecaman terhadap penguasa dan
penympangannya kebijakannya
d. Wartawan tidak memiliki kebebasannya
2.
Teori Pers Libertarian : Teori menganggab bahwa pers merupakan sarana penyalur hati nurani rakyat untuk mengawasi dan menetukan sikap terhadap
kebijakan pemerintah. Pers berhadapan
dengan pemerintah Pers bukanlah alat kekuasaan pemerintah. Teori ini menganggab
sensor sebagai hal yang Inkonstitusional.
Tugas-tugasnya
:
a. Melayani kebutuhan ekonomi (iklan)
b. Melayani kehidupan politik
c. Mencari keuntungan (kelangsungan
hidupnya)
d. Menjaga hak warga Negara (control
social)
e. Memberi hiburan.
Ciri-cirinya :
a. Publikasi bebas dari penyensoran
b. Tidak memerlukan ijin penerbitan,
pendistribusian
c. Kecaman terhadap pejabat, partai politik
tidak dipidana
d. Tidak adak kewajiban untuk mempublikasikan
segala hal
e. Publikasi kesalahan dilindungi sama dengan
publikasi kebenaran sepanjang
menyangkut opini dan keyakinan.
f. Tidak ada batas hukum dalam mencari
berita
g. Wartawan mempunyai otonomi professional.
3.
Pers Tanggung Jawab Sosial, mengemukakan bahwa kebebasan pers harus disertai
dengan tanggung jawab kepada masyarakat, kebebasan pers perlu dibatasi oleh
dasar moral, etika dan hati nurani insan pers sebab kemerdekaan pers itu harus
disertai tanggung jawab kepada masyarakat.
4.
Teori Pers komunis, menyatakan pers adalah alat pemerintah atau partai yang
berkuasa dan bagian integral dari negara sehingga pers itu tunduk kepada
negara. Ciri-ciri pers Komunis adalah :
a. Media dibawah kendali kelas pekerja karena
pers melayani kelas tersebut.
b. Media tidak dimiliki secara pribadi.
c. Masyarakat berhak melakukan sensor.
VIII.
KODE ETIK JURNALISTIK
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi,
dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang
Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers
adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna
memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam
mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya
kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan
norma-norma agama. Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya,
pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional
dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan
memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia
memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam
menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme.
Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalisti:
Pasal
1
Wartawan
Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan
tidak beritikad buruk.
Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa
atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan
intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai
keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat
kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada
niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Pasal
2
Wartawan
Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas
jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara
yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada
narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
e. menghasilkan berita yang faktual dan jelas
sumbernya; rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara
dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik
narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk
menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat
dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
Pasal
3
Wartawan
Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak
mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak
bersalah.
Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check
and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau
waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat
pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat
yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip
tidak menghakimi seseorang.
Pasal
4
Wartawan
Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah
diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta
yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang
dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal
belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku
secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata
untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari
arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.
Pasal
5
Wartawan
Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila
dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran
a. Identitas adalah semua data dan informasi
yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang
dari 16 tahun dan belum menikah.
Pasal
6
Wartawan
Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran
a. Menyalahgunakan profesi adalah segala
tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat
bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian dalam
bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi
independensi.
Pasal
7
Wartawan
Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia
diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo,
informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran
a. Hak tolak adalak hak untuk tidak
mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan
keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau
penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c. Informasi latar belakang adalah segala
informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa
menyebutkan narasumbernya.
d. “Off the record” adalah segala informasi
atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
Pasal
8
Wartawan
Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau
diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit,
agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah,
miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Penafsiran
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang
baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.
Pasal
9
Wartawan
Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali
untuk kepentingan publik.
Penafsiran
a. Menghormati hak narasumber adalah sikap
menahan diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi
kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan
publik.
Pasal
10
Wartawan
Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan
tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan
atau pemirsa.
Penafsiran
a. Segera berarti tindakan dalam waktu
secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila
kesalahan terkait dengan substansi pokok.
Pasal
11
Wartawan
Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau
sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan
berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk
membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang
dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian
berita yang perlu diperbaiki.
Penilaian
akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers.
Sanksi
atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan
atau perusahaan pers.
BAB
4
GLOBALISASI
A. PENGERTIAN GLOBALISASI
1.
Pengertian Globalisasi
Kata
“globalisasi” diambil dari kata global, yang berarti universal (mendunia).
Globalisasi adalah sebuah istilah yang memiliki hubungan dengan peningkatan
keterkaitan antarbangsa dan antarmanusia di seluruh dunia melalui perdagangan,
investasi, perjalanan, budaya popular, dan bentuk interaksi yang lain.
Globalisasi
memiliki banyak definisi, salah satunya seperti yang dikemukakan oleh Lodge
(1991), mendefinisikan globalisasi sebagai suatu proses yang menempatkan
masyarakat dunia bisa menjangkau satu dengan yang lain atau saling terhubungkan
dalam semua aspek kehidupan mereka, baik dalam budaya, ekonomi, politik,
teknologi maupun lingkungan. Dengan pengertian ini globalisasi dikatakan bahwa
masyarakat dunia hidup dalam era dimana kehidupan mereka sangat ditentukan oleh
proses-proses global.
2. Ciri Globalisasi
Berikut
ini beberapa ciri yang menandakan semakin berkembangnya fenomena globalisasi di
dunia.
1.
Perubahan dalam konsep ruang dan waktu. Perkembangan barang-barang seperti
telepon genggam, televisi, satelit, dan internet menunjukkan bahwa komunikasi
global terjadi sedemikian cepatnya, sehingga memungkinkan kita merasakan banyak
hal dari budaya yang berbeda.
2.
Pasar dan produksi ekonomi di negara-negara yang berbeda menjadi saling
bergantung sebagai akibat dari pertumbuhan perdagangan internasional,
peningkatan pengaruh perusahan multinasional, dan dominasi organisasi semacam
World Trade Organization (WTO).
3.
Peningkatan interaksi kultural melalui perkembangan media massa (terutama
televisi, fim, musik, dan transmisi berita dan olahraga internasional). Saat
ini kita dapat mengonsumsi dan mengalami gagasan dan pengalaman baru mengenai
hal-hal yang melintasi beranekaragam budaya, misalnya dalam bidang fashion dan
makanan.
4.
Meningkatknya masalah besama, misalnya pada bidang lingkungan hidup, krisis
multinasional dan lain-lain.
3.
Proses Terjadinya Globalisasi
Hubungan
antarbangsa di dunia telah ada sejak berabad-abad yang lalu. Bila ditelusuri,
benih-benih globalisasi telah tumbuh ketika manusia mulai mengenal perdagangan
antarnegara sekitar tahun 1000 dan 1500 M. Saat itu para pedagang dari Cina dan
India mulai menelusuri negeri lain baik melalui jalan darat maupun jalan laut
untuk berdagang.
Fase
selanjutnya ditandai dengan dominasi perdagangan kaum muslim di Asia dan
Afrika. Kaum muslim membentuk jaringan perdagangan dan menyebarkan nilai-nilai
agamanya, nama-nama, abjad, arsitek, nilai sosial dan budaya Arab ke warga
dunia.
Fase
selanjutnya ditandai dengan eksplorasi dunia secara besar-besaran oleh bangsa
Eropa. Spanyol, Portugis, Inggris, dan Belanda adalah pelopor-pelopor
eksplorasi ini. Hal ini didukung pla denan terjadinya revolusi industri yang
meningkatkan keterkaitan antarbangsa dunia.
Semakin
berkembangnya industri dan kebutuhan akan bahan baku serta pasar juga
memunculkan berbagai perusahaan multinasional di dunia. Di Indonesia,
perusahaan Eropa membuka berbagai cabangnya di Indonesia, Freeport dan Exxon
dari Amerika Serikat, Unilever dari Belanda British Petroleum dari Inggris
adalah beberapa contohnya.
Fase
selanjutnya terus berjalan dan mendapat momentumnya ketika perang dingin
berakhir dan komunisme di dunia runtuh. Runtuhnya komunisme seakan memberi
pembenaran bahwa kapitalisme adalah jalan terbaik dalam mewujudkan
kesejahteraan dunia. Implikasinya, negara di dunia mulai menyediakan diri
sebagai pasar yang bebas. Hal ini didukung pula dengan perkembangan teknologi
komunikasi dan transportasi.
C.
Dampak Modernisasi dan Globalisasi
Modernisasi
dan globalisasi memiliki dampak atau akibat bagi manusia dan lingkungannya,
dampak yang baik (positif) ataupun buruk (negatif).
1.
Dampak Positif
Dampak
positif dari modernisasi dan globalisasi antara lain sebagai berikut.
a.
Memudahkan untuk mendapatkan barang yang berkualitas bagus dengan harga yang
paling murah.
b.
Tersedianya lapangan pekerjaan bagi tenaga profesional.
c.
Perkembangan teknologi untuk kesejahteraan masyarakat dunia.
d.
Komunikasi tanpa dibatasi jarak dan waktu sehingga dapat memperlancar
perdagangan internasional.
e.
Terbukanya peluang bisnis dan kemudahan di bidang pendidikan, politik,
pertahanan dan keamanan.
f.
Pembangunan yang lebih terencana dan berorientasi pada kebutuhan hidup warga
dunia.
g.
Penanaman modal asing memicu pertumbuhan ekonomi negara berkembang.
h.
Terjadinya migrasi yang tinggi dalam suatu negara maupun dari negara yang satu
ke negara yang lain.
i.
Bercampurnya berbagai kebudayaan dari berbagai daerah dan negara.
2.
Dampak Negatif
Dampak
negatif dari modernisasi dan globalisasi antara lain sebagai berikut.
a.
Bergesernya nilai-nilai dan sikap seseorang karena pengaruh negatif dari
teknologi komputerisasi, media massa, dan alat komunikasi.
b.
Tumbuhnya mental frustasi, minder, stres dan tertekan karena tidak dapat
mengikuti perkembangan teknologi komunikasi dan informasi.
c.
Posisi tawar yang selalu kalah bagi negara berkembang yang dikalahkan oleh
negara maju membuat negara berkembang semakin terpuruk dan tidak dapat
berkompetisi dengan negara maju.
d.
Orientasi hidup hanya pada nilai ekonomi menyebabkan bergesernya nilai-nilai
kemanusiaan, keharmonisan hidup dengan lingkungan dan kehangatan persahabatan.
e.
Hilangnya budaya asli daerah tertentu akibat tidak dipatenkan.
f.
Makin merajalelalnya kaum kapitalis atau pemilik modal yang dengan leluasa
menanamkan modalnya di segala penjuru dunia.
g.
Kemajuan teknologi yang dimanfaatkan untuk merusak dunia menjadi ketakutan
semua pihak.
B. Pengertian modernisasi dan westernisasi
Modernisasi
mungkin merupakan persoalan menarik yang dewasa ini merupakan gejala umum di
dunia ini. Kebanyakan masyarakat di dunia dewasa ini terkait pada jaringan
modernisasi, baik yang baru memasukinya, maupun yang sedang meneruskan tradisi
modernisasi. Secara historis, modernisasi merupakan suatu proses perubahan yang
menuju pada tipe sistem-sistem sosial, ekonomi, dan politik yang telah
berkembang di Eropa Barat dan Amerika Utara pada abad ke-17 sampai 19. Sistem
sosial yang baru ini kemudian menyebar ke negara-negara Eropa lainnya serta
juga ke negara-negara Amerika Selatan, Asia, dan Afrika.
Menurut
Wilbert E Moore modernisasi mencakup suatu transformasi total kehidupan bersama
yang tradisional atau pra modern dalam arti teknologi serta organisasi sosial
ke arah pola-pola ekonomi dan politis yang menjadi ciri negara-negara barat
yang stabil. Karakteristik umum modernisasi yang menyangkut aspek-aspek
sosio-demografis masyarakat dan aspek-aspek sosio-demografis digambarkan dengan
istilah gerak sosial (social mobility). Artinya suatu proses unsur-unsur sosial
ekonomis dan psikologis mulai menunjukkan peluang-peluang ke arah pola-pola
baru melalui sosialisasi dan pola-pola perilaku. Perwujudannya adalah
aspek-aspek kehidupan modern seperti misalnya mekanisasi, mass media yang
teratur, urbanisasi, peningkatan pendapatan perkapita dan sebagainya.
Westernisasi
adalah sikap meniru dan menerapkan unsur kebudayaan Barat apa adanya tanpa
diseleksi. Berlangsungnya westernisasi melalui interaksi sosial yang berupa
kontak sosial langsung ataupun tidak langsung. Westernisasi dapat berlangsung
terutama melalui media cetak dan elektronik, seperti buku, majalah, televisi,
video dan internet.
Westernisasi
dapat berlangsung pada setiap generasi baik anak-anak, remaja ataupun orang tua
yang kurang peka terhadap nilai kepribadian bangsa Indonesia. Westernisasi di
kalangan remaja berlangsung lebih intensif sebab pada usia itu, secara
psikologis remaja sedang dalam proses mencari nilai yang dianggap lebih baik.
Negara-negara
Barat memang lebih maju, tetapi tidak semua kemajuan harus diserap atau cocok
diterapkan di Indonesia. Hal itu bukan berarti semua unsur budaya Barat ditolak
untuk berkembang di Indonesia, tetapi harus diseleksi dan disesuaikan dengan
nilai-nilai kepribadian bangsa Indonesia.
C. Penemuan di berbagai bidang Akibat
Globalisasi
1. Tehnologi yang mampu mengolaborasi
gelombang emosi,untuk mendeteksi tingkat kejujuran
2. Tehnologi yang memungkinkan manusia
melakukan akses dari tempat yang berbeda dengan durasi yang tak terbatas
3. Tehnologi yang mengerjakan pekerjaan 100
orang manusia di kerjakan oleh 1 orang
4. Tehnologi memori card yang dapat menampung
banyak data dalam bentuk tera
5. penggunaan alat-alat kedokteran yang
mempergunakan aplikasi komputer, salah satunya adalah USG (Ultra sonografi).
6. Tehnologi farmasi dalam sebuah chip yang
dikendalikan secara nirkabel3e
DAFTAR
PUSTAKA
Aang,
Witarsa. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan SMA/MA/SMK : Kelas XII. ERLANGGA
Alfian,
1992. Pemikiran dan Perubahan Politik Indonesia. Jakarta : PT Gramedia
Budiardjo,
Miriam, 1985. Dasar – Dasar Ilmu Politik. Jakarta : PT Gramedia
Djajoeji,
Djaman. 1993. Ilmu Negara. Bandung : IKIP Bandung
Kartaprawira,
Rusadi. 1983. Sistem Politik Indonesia : Suatu Model Pengantar. Bandung : Sinar
Baru
Mahfud
MD, Moh. 2000. Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia. Jakarta : Rineka Cipta
0 komentar:
Posting Komentar